KPUD Kuansing Rapat Pleno Perolehan Suara

|

TELUKKUANTAN (RP)- Hari Ini Senin (11/4), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Kuansing, akan melaksanakan rapat pleno perolehan suara pasangan calon yang menjadi peserta Pemilukada Kuansing 2011. Kepastian ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Kuansing, Firdaus Oemar SH yang ditemui Riau Pos, Ahad (10/4) di Kantor KPUD Kabupaten Kuansing. Rapat pleno perolehan suara pasangan calon, akan dihadiri unsur Muspida Kabupaten Kuansing, Panwaslukada, PPK 12 Kecamatan, tim pemantau, dan saksi pasangan calon  satu orang.
Untuk saksi pasangan calon yang diundang, Firdaus Oemar menyebutkan harus mendapatkan surat kuasa dari ketua tim pemenangan pasangan calon. Rapat pleno KPUD tentang perolehan suara pasangan calon ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB hingga selesai di aula Kantor KPUD Kabupaten Kuansing. KPU Kabupaten Kuansing, menargetkan rapat pleno perolehan suara pasangan calon ini bisa tuntas dalam satu hari dan tidak mesti hingga tanggal 13 April 2011 jadwal paling lambat yang ditetapkan KPUD Kabupaten Kuansing.
Sesuai dengan pasal 25 Peraturan KPU Nomor 16/2010, tentang Tatacara Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Kepala Daerah dalam Pilkada, KPU Kabupaten Kuansing hanya menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan di Kabupaten Kuansing.
‘’Jadi kita hanya menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon dari PPK di 12 kecamatan,’’ terang Firdaus Oemar. Pasalnya, perhitungan suara di PPK sudah tuntas. KPUD Kabupaten Kuansing hingga siang ini, sudah menerima kotak suara dari 586 TPS di Kabupaten Kuansing dan delapan kotak suara berisi rekapitulasi delapan PPK. Yakni hasil rekapitulasi PPK di Kecamatan Benai, Hulu Kuantan, Cerenti, Inuman, Gunung Toar, Singingi, Singingi Hilir dan Kuantan Hilir. Sementara empat kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Pangean, Kuantan Tengah, Logas Tanah Darat dan Kuantan Mudik yang akan diantar ke KPUD hingga malam nanti paling lambat.
Ikut Pelatihan di MK
Terkait dengan ketidakberadaannya di Kantor KPUD Kabupaten Kuansing sejak tanggal 8 April 2011 kemarin, Firdaus Oemar menyampaikan kalau dirinya bukan sengaja pergi meninggalkan Kuansing. Melainkan dirinya mengikuti kegiatan temu wicara tentang peningkatan dan pemahaman hukum dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta 8-10 April. ‘’Ini buktinya kalau saya mengikuti kegiatan itu dan bukan lari,’’ kata Firdaus sambil menunjukkan jadwal kegiatan temu wicara yang dilaksanakan di MK Jakarta. Namun mendapatkan kabar adanya aksi unjuk rasa dan tidak rampungnya pelaksanaan rapat pleno PPK di Kecamatan Kuantan Mudik, dirinya langsung berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Kuansing.
Diakuinya, dia sudah mendapatkan penjelasan dari anggota KPUD Kuansing Dedi Erianto yang hadir menengahi perdebatan di PPK Kuantan Mudik, terutama jumlah suara di TPS 4 dan 5 Desa Pantai Pucuk Rantau Kecamatan Kuantan Mudik. Namun sabtu (9/4) kemarin, sudah ada berita acara yang disepakati KPU diwakili Ketua Pokja Dedi Erianto SSos, Panwaslu kabupaten. Karena itu, rapat pleno KPU akan tetap di laksanakan Senin (11/4).
Perdebatan dalam pleno PPK di Kecamatan Kuantan Mudik berawal dari adanya dugaan penggelembungan suara. Karena antara DPT dan pemilih yang memungut suara tidak sama. Di TPS 4 Desa Pantai jumlah pemilih yang terdaftar di DPT berjumlah 86 pemilih, tetapi setelah pemungutan suara menjadi 105 orang pemilih. Sehingga sebagai contoh dibuka kotak suara di TPS 4 Desa Pantai, sedangkan kotak suara TPS 5 tidak dibuka lagi. Menurut keterangan KPPS yang dipanggil PPK, KPU dan Panwaslukada Kuansing ke PPK Kuantan Mudik menjelaskan, kalau selisih 19 orang pemilih di TPS 4 tersebut, adalah pemilih yang pindah dari TPS 1 dan 3 Desa Pantai. Karena pemilih yang bersangkutan lebih dekat ke TPS 4. Namun persoalannya, PPS tidak memberikan A8 (pindah memilih) ke TPS 4 dan 5.
Firdaus menegaskan, kalau nanti ada pasangan calon ataupun tim pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil rapat pleno penetapan hasil perolehan suara, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(dac)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita "Sutan Nan Garang" dalam Randai Kuantan, Kab. Kuantan Singingi

Pengarang-Pengarang Riau

Kumpulan "Syair Surat Kapal" dari Kabupaten Indragiri Hulu