Satu Desa di Kuansing Pemungutan Suara Ulang

Laporan JUFRIANTO, Telukkuantan redaksi@riaupos.com

Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara di Kecamatan Kuantan Mudik sejak Jumat (8/4) hingga Ahad (10/4) kemarin, akhirnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuantan Mudik memutuskan pemungutan suara ulang di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kepastian pemungutan suara ulang di Desa Pantai ini sebagaimana yang disampaikan Ketua Pokja Pemungutan Suara KPUD Kuansing, Dedi Erianto saat dihubungi Riau Pos terkait hal ini di Telukkuantan, Ahad (10/4).

‘’Ya benar, PPK Kuantan Mudik telah memutuskan dalam sidang plenonya Ahad (10/4) kemarin, untuk dilakukan pemungutan suara ulang khusus di Desa Pantai saja,’’ ujar Dedi.
Untuk diketahui, kata Dedi, jumlah DPT dari 6 TPS yang ada berjumlah 1.859 orang.
‘’Ini jumlah pemilih berdasarkan DPT di 6 TPS di Desa Pantai tersebut,’’ kata Dedi.
Dedi mengakui, bahwa telah terjadi kesalahan administrasi di Desa Pantai dengan memindah-mindahkan pemilih, misalnya, si A terdaftar memilih di DPT TPS 4, karena jarak si A berdekatan dengan TPS 5, sedangkan dia terdaftar di TPS 5, maka dia memilih di TPS 5 tersebut.
‘’Ini kan kesalahan administrasi, karena memang jarak satu rumah dengan rumah lainnya sangat jauh,’’ kata Dedi.

Selain pelanggaran administrasi, kata Dedi, pihaknya juga menemukan pelanggaran, bahwa ada dua orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi dia tidak terdaftar di DPT.
Karena memang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasal 48, kalau ada ditemukan pemilih 1 atau lebih memilih, tetapi tidak terdaftar di DPT, maka Pemilu di TPS tersebut diulang.

‘’Ini adalah aturan KPU, dan di Desa Pantai kita menemukan pelanggaran aturan tersebut,’’ ujar Dedi.
Dijelaskan Dedi, di Desa Pantai ada 6 TPS, yang menjadi  masalah ada di TPS 4 dan 5. Untuk lebih baik dan lancar, sebagaimana yang direkomendasikan Panwaslu Kuansing supaya dilakukan pemungutan ulang di seluruh TPS yang ada di Desa Pantai.
Kemudian, sebagaimana dari hasil rapat PPK Kuantan Mudik yang sebelumnya menginginkan Senin (11/4) dilakukan pemungutan suara ulang, mengingat jarak desa tersebut jauh dan medannya agak berat, maka diputuskan supaya pemungutan suara ulang dilakukan pada Selasa (12/4).

Pleno 11 Kecamatan Aman
Terkait selesainya pleno di 11 kecamatan, Jumat (8/4) lalu, saat dihubungi , Dedi mengatakan, pleno di 11 kecamatan itu telah dilaksanakan dan sah, tidak ada masalah dan KPUD siap untuk memplenokan hasil pleno masing-masing PPK tersebut.

‘’Hari ini, 11 kecamatan tersebut akan kita plenokan di KPUD, kecuali Kuantan Mudik,’’ tambahnya.
Kemudian Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuansing Ahdanan Saleh SAg MPd mengatakan, melihat adanya pelanggaran administrasi dan prosedur yang tidak bisa dibuktikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), maka Panwas merekomendasikan supaya dilakukan pemungutan suara ulang.
Ahdanan mengatakan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada KPPS untuk bisa membuktikan, bahwa si A umpamanya terdaftar di TPS 4, kemudian karena jarak TPS 4 dengan kediamannya jauh dan dekat dengan TPS 5, maka dia memilih di TPS 5.
‘’Pembuktian ini yang kita minta, bahwa benar-benar memilih di TPS 4, tetapi tidak memilih ataukah memilih kembali di TPS 5, artinya memilih ganda. Itulah yang tidak bisa dibuktikan KPPS, ya, kita usulkan kepada PPK Kuantan Mudik supaya dilakukan pemungutan suara ulang di Desa Pantai tersebut,’’ ujar Ahdanan.(izl)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita "Sutan Nan Garang" dalam Randai Kuantan, Kab. Kuantan Singingi

Pengarang-Pengarang Riau

Kumpulan "Syair Surat Kapal" dari Kabupaten Indragiri Hulu