Tidak Zamannya Lagi Guru Diintimidasi

Tuesday, 9 Nov 2010
PEKANBARU (RP)- Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kabupaten/kota maupun provinsi sedikit banyaknya menimbulkan keresahan tersendiri bagi kalangan pendidik (guru, red) dan kepala sekolah (Kasek). Pasalnya, guru dan juga Kasek dianggap sasaran empuk dalam mendulang dukungan dan juga perolehan suara.

Tak jarang guru dan Kepsek selalu menjadi bulan-bulanan kepala daerah yang menjadi peserta Pemilukada untuk memilihnya, sehingga kebebasan dan hak politik guru terintimidasi oleh pemerintahan yang berkuasa dengan pengaruh tekanannya. Menanggapi hal itu, Ketua PGRI Riau Prof Dr Isjoni MSi mengatakan, sudah tidak zamannya lagi guru dan Kepsek diintimidasi dan ditekan oleh penguasa untuk memilihnya dalam Pemilukada. Biarkan guru diberi kebebasannya menggunakan hak pilihnya kepada siapa yang menajdi pilihannya. ‘’Jika ditekan terus, lama-kelamaan akan memberontak jadinya. Ibarat per (pegas, red) ditekan-tekan lama-lama meledak,’’ kata Isjoni Senin (8/11) di Pekanbaru.

Menurut Dekan FKIP Unri ini, saat ini zaman reformasi dan kebebasan untuk menentukan hak dan pendapat dalam mementukan pilihan. Bukan lagi zaman Orde Baru yang diintimidasi dan juga ditekan oleh pengaruh kekuasaan. Berikan kebebasan kepada guru untuk memilih siapa calon pemimpinnya, karena guru mengetahui siapa yang pantas dan layak memimpin suatu daerah. ‘’Saya akui, guru dan Kasek selalu menjadi objek para penguasa, terlebih lagi bagi yang tidak mendukung calon penguasa, maka alamatlah jika tidak dimutasi ya nonjob. Kondisi ini sudah lazim dilakukan kepala daerah yang terpilih,’’ sebut Isjoni.
Seharusnya, kata Isjoni, guru jangan dijadikan objek untuk mendulang suara dan dukungan, biarkan guru berkreasi di wilayahnya, tanpa ada campur tangan kepala daerah.  Lahirnya Permediknas Nomor 28 tahun 2010 yang berisikan pemerintah daerah tidak lagi seenaknya memindahkan kepala sekolah tanpa didasari dengan kualifikasi tertentu sangat didukung mengingat selama ini banyak kepala sekolah diintimidasi dan juga mendapat tekanan terhadap hal yang menyangkut dengan sekolah.

Sementara itu, anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra menambahkan, sikap netralitas guru dan Kepsek harus dihormati, jangan lagi dikebiri oleh intimidasi dan juga tekanan untuk keberpihakan kepada calon.
‘’Saya sangat setuju kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Permendiknas. Hal ini mendorong guru agar menjaga netralitas,’’ sebut Iwa. Dikatakan Iwa, persoalan pilihan dan dukungan guru, biarkan mereka yang memilih, jangan diintimidasi apalagi dipaksakan. Karena kalau dipaksa-paksa terus maka dampak yang timbul adalah rasa yang tidak nyaman, dan mereka merasa kebebasan dan hak politiknya di tekan. ‘’Saya himbau kepada Kasek dan guru agar tetap menjalankan tugas seperti biasa, jangan terpengaruh dengan intimdasi dan juga mutasi, karena Permendiknas sudah ada kok,’’ sebut Iwa.

Pengamat pendidikan Riau, Djauzak Ahmad mengakui guru dan Kepsek sering menjadi bulan-bulanan para penguasa yang menjadi peserta Pemilukada, terlebih lagi dalam mendulang dukungan. ‘’Perlakuan seperti ini kurang baik, karena baik guru dan Kepsek memiliki tempat tersendiri, jangan mereka menjadi alat para penguasa untuk meraih dukungan,’’ sebutnya.
Dikatakan dia, dengan keluarnya Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 memberikan ruang gerak guru dan Kasek yang tidak lagi terbatas, artinya segala tekanan dan ditimidasi dari penguasa yang bernuansa politik bisa disanggah, karena sudah ada aturan yang mengaturnya.

Dukungan DPRD
Keputusan Mendiknas mencabut kewenangan bupati/wali kota tentang pengangkatan dan pemutasian kepala sekolah mulai TK, SD, SMP, SMA dan SMK melalui Permendiknas Nomor 28 tahun 2010, mendapat dukungan masyarakat di Kuansing.

Dukungan itu disampaikan Fraksi PPP DPRD Kuansing, melalui juru bicaranya Muhammad Gunarto dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing terhadap Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD tahun 2009, Senin (8/11) di Gedung DPRD.
Dikatakannya, FPPP berharap para gurutidak lagi terlibat maupun melibatkan diri dalam kegiatan politik. Apalagi, Kabupaten Kuansing dalam waktu dekat akan menghadapi Pemilukada.
Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kota Pekanbaru, Ade Hartati Rahmat MPd. Dia melihat dalam setiap pelaksanaan Pemilukada, ada upaya untuk menyeret kalangan pendidik terlibat dalam permainan politik, terutama kepala sekolah.

Namun sesuai aturan baru mutasi Kepsek kini sudah menjadi kewenangan menteri. ‘’Dengan adanya aturan ini, tenaga pendidik tidak perlu khawatir dan bimbang soal mutasi yang berkaitan dengan Pilkada yang akan datang. Sebab keputusan mutasi itu mulai saat ini berada ditangan pusat,’’ katanya.(*3/dac/gus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita "Sutan Nan Garang" dalam Randai Kuantan, Kab. Kuantan Singingi

Pengarang-Pengarang Riau

Kumpulan "Syair Surat Kapal" dari Kabupaten Indragiri Hulu