Bahasa Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah di depan mata. Akhir tahun ini, kesepakatan yang sudah dirancang sejak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, Desember 1997 di Kuala Lumpur akan diberlakukan. Untuk menghadapi hal tersebut, negara-negara Asean berbenah diri. Berbagai persiapan dilakukan karena tidak ada negara yang mau mendapat kerugian dan menjadi korban dari pemberlakuan MEA.

Seperti namanya, MEA memfokuskan diri pada masalah ekonomi. Pada era ini, barang, jasa, modal, dan investasi bergerak bebas di kawasan Asean.  Akan tetapi, MEA tidak hanya akan berdampak pada masalah ekonomi. Semua bidang akan merasakan imbasnya, termasuk bahasa.

 Bahasa Indonesia tidak hanya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.  Bahasa Indonesia merupakan identitas Indonesia. Sayangnya, identitas Indonesia ini mulai tergerus. Bahasa Indonesia tidak digunakan dengan tertib. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik kian karut-marut. “Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar” seakan tinggal slogan, bahkan kadang menjadi bahan olokan.   Kebanggaan menggunakan bahasa Indonesia pun mulai pudar.

Kondisi tersebut kian diperparah dengan semakin maraknya penggunaan bahasa Inggris yang tidak pada tempatnya, juga kebanggaan yang berlebihan ketika memiliki kemampuan berbahasa Inggris. Penggunaan yang serampangan dan kebanggaan yang berlebihan ini membuat bahasa Inggris menjadi ancaman terhadap bahasa Indonesia. Tidak hanya pusat bisnis yang dipunyai swasta, gedung-gedung yang dimiliki pemerintah pun seakan mulai tidak memiliki kewajiban untuk berbahasa Indonesia.

Kondisi tersebut sangat memprihatinkan di tengah keinginan menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa internasional, paling tidak di kawasan Asia Tenggara. Upaya yang dilakukan berbagai institusi yang berwenang dalam bidang kebahasaan, seperti Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya kian berat.
Harus ada kesadaran dari masyarakat bahwa bahasa Indonesia tidak hanya sekadar bahasa komunikasi bagi masyarakat Indonesia yang memiliki bahasa ibu yang beragam. Bahasa Indonesia adalah salah satu identitas bangsa Indonesia yang harus dipertahankan dan dijaga muruahnya. Mengabaikan bahasa Indonesia berarti mencoreng muruah bahasa Indonesia.
Pemberlakuan MEA memaksa masyarakat Indonesia mempersiapkan diri untuk  bersaing dengan para pekerja asing yang masuk ke Indonesia. Salah satu yang  mereka persiapkan adalah meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris. Hal itu berkenaan dengan pemikiran bahwa bahasa Inggris adalah bahasa internasional yang dikenal luas di dunia. Dengan keterampilan berbahasa Inggris, mereka berharap akan lebih mudah berkomunikasi dengan orang asing yang berbisnis atau bekerja di Indonesia. Dengan kemampuan berbahasa Inggris, peluang bekerja di negara lain juga terbuka lebar. Hal itu benar, tetapi semestinya tidak membuat kita cuai terhadap bahasa Indonesia.

Pada saat MEA diberlakukan, pemerintah Indonesia memang tidak lagi dapat membatasi masuknya orang atau pekerja asing, terutama yang berasal dari negara Asean ke Indonesia. Para pekerja asing tersebut akan mendapat kemudahan untuk bekerja di Indonesia. Hal ini tidak hanya akan berdampak pada ketatnya persaingan dalam mendapatkan lowongan kerja, tetapi juga pada nasib bahasa Indonesia. Para pekerja asing tersebut akan menggunakan bahasa mereka atau menggunakan bahasa Inggris dalam berkomunikasi.  

 Walaupun tidak dapat melarang pekerja asing bekerja di Indonesia,  pemerintah masih dapat menyaring masuknya pekerja asing tersebut dengan pemberlakuan ketentuan yang mensyaratkan pekerja asing tersebut mampu berbahasa Indonesia. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan kewajiban mengikuti Uji Kemampuan Berbahasa Indonesia (UKBI) yang dapat menjadi alat uji untuk mendeteksi kemampuan berbahasa Indonesia seseorang. Para pekerja asing tersebut harus mencapai level tertentu (mungkin minimal semenjana atau madya) supaya mendapat izin bekerja di Indonesia.

Memberlakukan UKBI kepada para pekerja asing dapat membantu menegakkan muruah bahasa Indonesia di mata orang asing. Jika ingin bekerja di Indonesia, mau tidak mau mereka harus mempelajari bahasa Indonesia.

Persyaratan bahwa pekerja asing harus mampu berbahasa Indonesia tersebut, dapat mendorong maraknya pengajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) di dalam negeri, maupun di luar negeri.  Di dalam pengajaran BIPA, orang asing akan dibekali kemampuan berbicara, menulis, membaca, dan mendengarkan. 

Selama ini, pengajaran BIPA sudah dilakukan, baik yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, Badan Bahasa, dan Balai Bahasa. Bahkan untuk menjalin kemitraan dalam pengembangan pengajaran BIPA ke arah yang lebih profesional, telah terbentuk pula Asosiasi Pengajar Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (APBIPA).

Jika pemerintah dapat memberlakukan syarat lulus UKBI untuk pekerja asing, pembelajaran BIPA akan semakin berkembang. Setakat ini, diperkirakan sudah 36 negara yang mengajarkan bahasa Indonesia kepada penutur asing. Dengan adanya MEA, diharapkan jumlah itu akan bertambah.

Kondisi ini menguntungkan bagi Indonesia karena dapat membuka peluang bagi para pengajar BIPA.  Dengan tenaga-tenaga profesional, diharapkan tenaga-tenaga pengajar yang digunakan berasal dari Indonesia, bukan dari negara lain.           

Selain membuat regulasi mengenai kewajiban lulus dari tes UKBI bagi pekerja asing dan memperbanyak penyelenggaraan  program BIPA, yang tidak kalah penting adalah membuat bahasa Indonesia dapat memenuhi semua kebutuhan penggunanya. Bahasa Indonesia tidak boleh hanya sekadar bahasa yang dapat memenuhi kebutuhan berkomunikasi. Bahasa ini juga harus mampu menjadi bahasa ilmu pengetahuan. Dengan demikian, bahasa Indonesia mampu menjadi media untuk menyampaikan konsep-konsep dalam ilmu pengetahuan apapun.
Dalam sebuah artikel “Suara-Suara yang Sirna” di National Geographic Indonesia, Juli 2012 disebutkan bahwa satu bahasa punah setiap 14 hari.  Sebelum abad berganti, hampir setengah dari 7000 bahasa yang dipakai di bumi mungkin akan punah dan masyarakat mengganti bahasa ibunya dengan bahasa Inggris, Mandarin, atau Spanyol.  Apakah kita mau hal itu terjadi pada bahasa Indonesia?***

Dimuat di Kolom "Alinea" Riau Pos, Ahad,  4 Oktober 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita "Sutan Nan Garang" dalam Randai Kuantan, Kab. Kuantan Singingi

Pengarang-Pengarang Riau

Kumpulan "Syair Surat Kapal" dari Kabupaten Indragiri Hulu